Warta Kota/Guardian.co.id
Marie Fleming
TRIBUNNEWS.COM,IRELAND --Marie Fleming akhirnya gagal meninggal dunia sesuai keinginannya.
Dia tak mendapatkan persetujuan pihak Mahkamah Tinggi Dublin, Ireland , yang menolak permohonannya menjalani euthanasia (pilihan untuk mengakhiri hidup lantaran seseorang dalam kondisi sangat sakit demi membebaskannya dari penderitaan).
Wanita berusia 59 tahun ini, seperti ditulis Kompas.com mengutip AP dan AFP pada Khamis (10/1), mengajukan permohonan itu sebulan lalu.
Fleming yang juga mantan dosen ini mengidap penyakit multiple sclerosis alias penyakit sistem saraf yang memengaruhi otak dan sumsum tulang belakang. Dia kini mengalami lumpuh total. Ibu dua anak itu juga merasakan sakit tak tertahankan lantaran penyakit yang dihidapnya itu.
Atas penyakit yang diidapnya kini, ibu dua anak perempuan dewasa itu memohon euthanasia tersebut. "Saya sudah merencanakan dengan detail, termasuk proses pemakaman saya," tulisnya dalam permohonan itu.
Namun majlis hakim, sebagaimana pernyataan hakim Nicholas Kearns, berpandangan lain. "Meski memiliki hak untuk mengajukan euthanasia, adalah tidak mungkin menyatakan yang bersangkutan adalah beban bagi keluarga dan masyarakat kerana penyakitnya itu," ujar Kearns.
Alhasil, Marie Fleming gagal menuntaskan keinginannya untuk mengembuskan nafas terakhirnya lebih cepat.
Pada bahagian lain, Ireland , yang masyarakatnya majoriti beragama Katolik Roman, memang merupakan negara yang menolak euthanasia ,sebagaimana yang menjadi ketetapan pimpinan tertinggi Gereja Katolik Roman di Vatikan.
Di Eropah, cuma ada empat negara yang melegalkan euthanasia, yakni Belgium, Luksemburg, Belanda, dan Swiss. Sementara di AS, hanya dua negara bagian yang mengizinkan euthanasia, yakni Oregon dan Washington.
Dia tak mendapatkan persetujuan pihak Mahkamah Tinggi Dublin, Ireland , yang menolak permohonannya menjalani euthanasia (pilihan untuk mengakhiri hidup lantaran seseorang dalam kondisi sangat sakit demi membebaskannya dari penderitaan).
Wanita berusia 59 tahun ini, seperti ditulis Kompas.com mengutip AP dan AFP pada Khamis (10/1), mengajukan permohonan itu sebulan lalu.
Fleming yang juga mantan dosen ini mengidap penyakit multiple sclerosis alias penyakit sistem saraf yang memengaruhi otak dan sumsum tulang belakang. Dia kini mengalami lumpuh total. Ibu dua anak itu juga merasakan sakit tak tertahankan lantaran penyakit yang dihidapnya itu.
Atas penyakit yang diidapnya kini, ibu dua anak perempuan dewasa itu memohon euthanasia tersebut. "Saya sudah merencanakan dengan detail, termasuk proses pemakaman saya," tulisnya dalam permohonan itu.
Namun majlis hakim, sebagaimana pernyataan hakim Nicholas Kearns, berpandangan lain. "Meski memiliki hak untuk mengajukan euthanasia, adalah tidak mungkin menyatakan yang bersangkutan adalah beban bagi keluarga dan masyarakat kerana penyakitnya itu," ujar Kearns.
Alhasil, Marie Fleming gagal menuntaskan keinginannya untuk mengembuskan nafas terakhirnya lebih cepat.
Pada bahagian lain, Ireland , yang masyarakatnya majoriti beragama Katolik Roman, memang merupakan negara yang menolak euthanasia ,sebagaimana yang menjadi ketetapan pimpinan tertinggi Gereja Katolik Roman di Vatikan.
Di Eropah, cuma ada empat negara yang melegalkan euthanasia, yakni Belgium, Luksemburg, Belanda, dan Swiss. Sementara di AS, hanya dua negara bagian yang mengizinkan euthanasia, yakni Oregon dan Washington.
Editor: Rachmat Hidayat | Sumber: Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar