Kamis, 10 April 2014

Pilkada Kabupaten Magelang Satu Putaran

Pilkada Kabupaten Magelang untuk memilih Bupati Magelang periode 2014-2019 digelar pada 27 Oktober 2013. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbup Magelang berjumlah 935.741 orang. Distribusi kertas suara 2,5 persen lebih banyak yakni 958.865 untuk Kecamatan Salaman (230 bilik suara dan 115 kota suara), dan Kajoran (212 bilik suara dan 106 kotak suara), Kaliangkrik (208 bilik suara dan 104 kotak suara), Kecamatan Bandongan (216 bilik suara dan 108 kotak suara), Windusari (182 bilik suara dan 91 kotak suara).

Lima kecamatan lain, yakni Mertoyudan, Candimulyo, Sawangan, Dukun, dan Pakis hingga total jumlah logistik adalah 2.821 kotak suara dan 4.834 bilik suara. Logistik tersebut didistribusikan untuk 2.417 tempat pemungutan suara (TPS), 372 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 21 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di 21 kecamatan. Selain itu, 11 kotak suara diantaranya untuk lokasi pelayanan kesehatan yang terdapat rawat inap. Seperti di Kecamatan Grabag, Muntilan, Mungkid, Salaman, serta Borobudur.

Kampanye terbuka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang nomor urut 4, Zaenal Arifin SIP-HM Zainal Arifin SH (Zam-Zam), dihadiri ribuan warga PDI Perjuangan dari beberapa daerah di wilayah Kabupaten Magelang, Minggu (20/10/2013) sore. Drs HM Idham Samawi (Ketua DPP PDI Perjuangan), berharap agar Pilkada di Kabupaten Magelang hanya berlangsung satu putaran. Kalau dua putaran anggaran yang dibutuhkan akan lebih banyak.

Setelah memasuki masa tenang, sejumlah alat peraga kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang ditertibkan Satpol PP Kabupaten Magelang dengan mengerahkan sedikitnya 45 personel. Total personel itu, dibagi menjadi tiga kelompok wilayah, masing-masing kelompok menertibkan di tujuh kecamatan. Penertiban alat peraga tersebut dilakukan secara bertahap. Mengingat masa tenang berlangsung selama tiga hari, yakni sampai Sabtu 26 Oktober 2013.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang masih memberikan toleransi bagi cabup maupun tim suksesnya 1x24 jam untuk menurunkan alat peraganya sendiri. Namun, Panwas dan KPU akan menertibkan secara paksa jika alat peraga masih terpasang hingga pukul 00.00 WIB nanti malam. Panwaslu menargetkan, alat peraga harus bersih pada 26 Oktober 2013.

0 komentar:

Posting Komentar